Selainkeong terdapat juga binatang-binatang laut lainnya seperti kerang, udang, lobster dan beberapa jenis ikan yanga ada. Tidak hanya itu saja, beberapa jenis algae seperti rumput laut mulai yang bisa di makan sampai yang tidak bisa di makan juga bisa temukan di pantai ini. Padakerang jenis lainnya, racun dan bakteri biasanya tertinggal dalam bagian tubuh penyaringnya. Di Gresik, simping menjadi makanan khas yang dibuat sebagai kripik atau krupuk untuk camilan atau teman makan. Rasanya yang renyah dan gurih serta berprotein tinggi, membuat kripik ini menjadi andalan oleh-oleh jika berkunjung ke Gresik. 7. Kerang Takseperti kepiting pada umumnya, kepiting soka justru memiliki cangkang yang lebih lunak. Untuk jenis kepiting ini pembaca setia majalah hewan, mengikuti fatwa ulama yang kuat, dan maaf majalah hewan tidak bisa menyebukan jenis kepiting yang halal, karena misi dari majalah hewan adalah mengenalkan jenis jenis hewan pada pembaca semua, bukan masalah yang berkaitan dengan Sehinggaisu-isu yang dibahas hanya seputar hewan yang halal dan haram. Kitab belut diakhiri dengan khatimah (kalam penutup) yang membahas hukum memakan beberapa jenis hewan seperti keong dan lain-lain. Syeikh 'Atharid selesai menulis kitab ini pada jam 9 malam Senin tanggal 8 Muharram tahun 1329H. Bagikan Artikel ini: JenisKeong Buntet Untuk Pelarisan Dagang - Keong Buntet atau yang juga kerap dinamai Kol Buntet merupakan benda metafisik berupa fosil keong (kol) yang memancarkan tuah atau kekuatan supranatural tingkat tinggi. Hingga sanggup mendatangkan keuntungan serta membantu menyelesaikan semua persoalan dengan cara aman, tanpa ada pantangan, tanpa ada KeongSari Guest House, Ubud - Tempah dengan Jaminan Harga Terbaik! 1 reviu dan 45 gambar di Booking.com. Bilik jenis apakah yang boleh saya tempah di Keong Sari Guest House? Double; Apakah aktiviti yang tersedia di Keong Sari Guest House? Keong Sari Guest House menawarkan aktiviti / khidmat berikut (caj mungkin dikenakan): Sebenarnyaapakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan? Misalnyaschistoosomiasis (bilharziasis), penyakit ini berkembang karena timbulnya kondisi yang menunjang pengembangan keong-keong, yang menjadi tuan rumah antara bagi cacing schistosoma. Pada umumnya cacing jarang menimbulkan penyakit serius, tetapi dapat menyebabkan gangguang kesehatan kronis yang merupakan suatu faktor ekonomis sangat penting. Tapitahukah kamu Beauty, bahwa ada makanan tertentu yang gak boleh kamu kombinasikan dengan susu?. Dikutip dari Times of India, Selasa (4/1/2022), berikut daftarnya.. Pisang dan susu. Ini mungkin terdengar mengejutkan, ya Beauty, tetapi kombinasi kedua makanan ini harus kita hindari mulai sekarang. Pasalnya, kombinasi pisang dengan susu membutuhkan waktu lama untuk dicerna. Sedangkanbagi masyarakat pedesaan, terutama mereka yang bermata pencaharian sebagai petani, banyak juga keong yang berlalu-lalang di sekitar perairan sawah, hewan ini biasa dikenal dengan nama tutut atau keong sawah. Sebagian masyarakat berburu hewan keong sawah ini untuk dijadikan sebagai lauk-pauk, terkadang ada juga yang diperjualbelikan. Macammacam hewan air tawar kijing, siput cuncum, dan ikan cucuk. ูขูฆ ุฑุจูŠุน ุงู„ุขุฎุฑ ูกูคูคูข ู‡ู€. Daridua macam jenis bekicot tersebut yang paling berbahaya untuk dikonsumsi adalah bekicot sawah atau yang dikenal sebagai keong mas atau nama lainnya tutut, sedangkan bekicot pekarangan lebih banyak dimanfaatkan menjadi makanan karena tidak berbahaya untuk dikonsumsi dengan catatan dalam mengolahnya harus benar benar bersih dan matang Kuningan 20 Agustus 2018. Di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), ada beberapa jenis keong yang sudah teridentifikasi. Diantaranya adalah dari jenis Elaphroconcha patens, Helicarion perfragilis dan Amphidromus perpersus.Ketiga jenis keong ini mudah dijumpai dalam kawasan TNGC, dengan habitat di serasah dan tempat yang lembab. Termasukdiantaranya adalah hewan Keong Sawah (Pila ampullacea) ini. Karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut "Tutut" itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. JenisJenis Siput - 5 Jenis Keong Yang Dapat Dipelihara Di Aquascape Halaman All Kompas Com. Kelas gastropoda menempati urutan kedua terbanyak dari segi jumlah spesies anggotanya setelah insecta (serangga). The fact that he lived so long ago has allowed both his fans. 'the wendy williams show' is on summer hiatus and now some fans are vbpP. Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, โ€œDan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta โ€œini halal dan ini haramโ€, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.โ€ An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sesuai dengan penetapan ayat โ€œApa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.โ€ Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan yang dikonsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan haram itu sudah tentu jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan. Haram yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia sebagaimana firman Allah โ€œDia-lah Allรขh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.โ€ Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullaceal karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut โ€œTututโ€ itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barmaโ€™iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maaโ€™un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Di antaranya, ayat yang menyebutkan, โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimuโ€ฆโ€ QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian โ€œal-bahru al-maaโ€™ โ€œ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, โ€œYang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.โ€ lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqiโ€™ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, โ€œSeseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, โ€œWahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, โ€œAir laut itu suci dan bangkainya pun halal.โ€ HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafiโ€™i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafiโ€™i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka kesimpulannya, menurut pendapat Madzhab Syafiโ€™i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu aโ€™lam. A/R03/P1 Miโ€™raj News Agency MINA Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan yang haram dimakan menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Taโ€™ala berfirmanู‡ููˆูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽุง ูููŠุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุงู„ุจู‚ุฑุฉ29โ€œDia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu โ€œNamun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-NyaูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ูŽู‘ุงูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุญูŽู„ูŽุงู„ู‹ุง ุทูŽูŠูู‘ุจู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุชูŽู‘ุจูุนููˆุง ุฎูุทููˆูŽุงุชู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ูุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆูŒู‘ ู…ูุจููŠู†ูŒ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ168โ€œHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumiโ€Bahkan termasuk diantara khasaโ€™is kekhususan/karakteristik dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang ู„ูŽู‡ูู…ู ุงู„ุทูŽู‘ูŠูู‘ุจูŽุงุชููˆูŽูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซูŽ ุงู„ุฃุนุฑุงู157โ€œDan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang burukโ€Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramHewan-hewan yang diharamkan oleh syaraโ€™Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qurโ€™anul KarimHewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamSekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramPara Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikutApabila membahayakanApabila memabukkanApabila mengandung najisApabila dianggap jorok/menyelisihi tabiโ€™at yang salimahApabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariโ€™ yang diharamkan oleh syaraโ€™Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Taโ€™ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata โ€œSamiโ€™na Wa Athaโ€™naโ€ kami mendengar dan kami taโ€™at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qurโ€™anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa haram menurut islam dari Nash Al-Qurโ€™anul KarimBangkai Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syariโ€™at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan dihalalkan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan/hewan babi Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang yang disembelih dengan selain nama yang disembelih untuk selain Allah. Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Taโ€™alaุญูุฑูู‘ู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉููˆูŽุงู„ุฏูŽู‘ู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ูŽู‘ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูู‡ููˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏูู‘ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุงุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒูŽู‘ูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุตูุจูุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ3โ€œDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewanyang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.โ€Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamHewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain1. Keledai jinak Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma disebutkanุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ูˆุณู„ู… โ€“ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ู„ูุญููˆู…ู ุงู„ู’ุญูู…ูุฑู ุงู„ุฃูŽู‡ู’ู„ููŠูŽู‘ุฉูโ€œBahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinakโ€Muttafaqun Alaih. 2. Segala hewan yang bertaring Abu Tsaโ€™labah Radhiyallohu anhu berkataู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…-ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนูโ€œNabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buasโ€Muttafaqun Alaih. 3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsaุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูู‘ุจูŽุงุนููˆูŽุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู…ูุฎู’ู„ูŽุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ูŠู’ุฑูNabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajamโ€ HR. Muslim. 4. Jallaalah Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma berkataู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู„ุงูŽู‘ู„ูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู„ู’ุจูŽุงู†ูู‡ูŽุงโ€œRasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang memakandaging jalalah dan meminum susunyaโ€ HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 Tikus6. Kalajengking7. Burung gagak8. Burung elang/rajawali9. Anjing galak ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud โ€œAl-Kalbul Aquurโ€ adalah anjing itu sendiri anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfaโ€™atkan untuk menjaga kebun/berburu dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis โ€œAl-Kalbul Aquurโ€ sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Ular11. Cicak/tokek Keharaman hewan-hewan tersebut no. 5-11 dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah โ€œSetiap binatang yang syariโ€™at memerintahkan kita untuk membunuhnyaโ€.Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู terdapat dalam hadits Aisyah, beliau Radhiyallahuanha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabdaุฎูŽู…ู’ุณูŒ ููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ููŽุฃู’ุฑูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุง ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจู ุŒูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ู…ุณู„ู…โ€œLima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galakโ€ Muslim Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabdaุฎูŽู…ู’ุณูŒููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ ุงู„ู’ุญูู„ูู‘ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ุญูŽูŠูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจูุงู„ุฃูŽุจู’ู‚ูŽุนู ูˆูŽุงู„ู’ููŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุงโ€œLima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal selaintanah haram maupun ditanah haram, yaitu ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elangโ€ HR. MuslimBegitu pula tentang cicak/tokek ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบ, cicak/tokek termasuk โ€œfawasiqโ€ yang Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kita ุดูŽุฑููŠูƒู โ€“ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… -ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู†ู’ููุฎู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ยปDari Ummu Syarik Radhiyallohu โ€™anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda โ€œDahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim Alaihissalamโ€ hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh ูˆูŽุฒูŽุบู‹ุง ููู‰ ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉู ูƒูุชูุจูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูุงุฆูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู ูˆูŽููู‰ุงู„ุซูŽู‘ุงู†ููŠูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽููู‰ ุงู„ุซูŽู‘ุงู„ูุซูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽโ€œBarangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagiโ€ 12. Semut13. Lebah14. Burung Hud-hud15. Burung ShuradุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ู…ูู†ูŽุงู„ุฏูŽู‘ูˆูŽุงุจูู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ู…ู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุญู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏู’ู‡ูุฏู ุŒ ูˆูŽุงู„ุตูู‘ุฑูŽุฏูโ€œIbnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata โ€œRasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shuradโ€ 16. KatakุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฐูŽูƒูŽุฑูŽุทูŽุจููŠุจูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฏูŽูˆูŽุงุกู‹ ุŒูˆูŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนูŽ ูŠูุฌู’ุนูŽู„ู ูููŠู‡ู ุŒ ููŽู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนู ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูˆ ุงู„ุฏุงุฑู…ูŠAbu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu anhu berkata โ€œseorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katakโ€ Ibnu Majah, Ad-Darimi. Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qurโ€™an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaituSetiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan ุงู„ู†ุฌุงุณุงุชูˆุงู„ุฎุจุงุฆุซ.Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram ุชูˆู„ุฏุจูŠู† ู…ุฃูƒูˆู„ ูˆุบูŠุฑู‡.Setiap serangga yang catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syariโ€™at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu Aโ€™ juga Angka Keramatโ€”Marajiโ€™Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafiโ€™I; Daar Ihyaaโ€™ut Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafiโ€™i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.โ€”Penulis Abu Hatim Abdul Mughni, BA. Artikel Sebagai agama yang sempurna, dan memperhatikan setiap aspek yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bagi umatnya. Islam mengajarkan tentang sisi kehidupan manusia, salah satunya makanan. Dalam islam, turut diatur beberapa makanan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di makan. Kategori makanan dalam islam yaitu Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya. Halal berarti [โ€ฆ] Tags binatang air halal, hewan air halal, makanan halal Dalam ilmu biologi, keong adalah sejenis hewan lunak bercangkang yang termasuk dalam kelas Gastropoda. Hewan Moluska ini ada yang hidup di darat, laut, dan air tawar. Ada banyak jenis keong namun keong yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa dan Sumatra adalah keong air tawar atau keong tutut yang hidup di berbagai jenis [โ€ฆ] Tags halal, hukum, Hukum Makan, keong, makan, makan keong, makanan halal Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di [โ€ฆ] Tags binatang halal, binatang haram, halal haram, hewan halal, hukum islam, makanan halal Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan [โ€ฆ] Tags binatang halal, binatang haram, halal haram, hukum islam, makanan halal, makanan haram Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa baca fungsi agama dalam kehidupan manusia. Segala jenis aspek kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya sementara segala sesuatu yang [โ€ฆ] Tags makanan, makanan halal Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan sedangkan masih ada macam-macam puasa sunnah yang bisa dilakukan oleh umat muslim. Misalnya saja puasa senin kamis yang memiliki banyak keutamaan puasan senin kamis. Ada lagi puasa arafah dengan berbagai keutamaan puasa arafah. Ada juga puasa rajab [โ€ฆ] Tags islam, makanan halal, menu berbuka puasa, puasa, sajian sehat Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini? Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1] yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air disebut keong digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini. Hukum Bekicot Darat Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot hewan kecil yang hidup di darat. Jumhur mayoritas ulama mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmuโ€™ 9 16 berkata, ููŠ ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ููŠ ุญุดุฑุงุช ุงู„ุงุฑุถ ูƒุงู„ุญูŠุงุช ูˆุงู„ุนู‚ุงุฑุจ ูˆุงู„ุฌุนู„ุงู† ูˆุจู†ุงุช ูˆุฑุฏุงู† ูˆุงู„ูุงุฑ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู…ุฐู‡ุจู†ุง ุงู†ู‡ุง ุญุฑุงู… ูˆุจู‡ ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ูˆุฃุญู…ุฏ ูˆุฏุงูˆุฏ ูˆู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ ุญู„ุงู„ โ€œDalam madzhab ulama dan madzhab kami Syafiโ€™iyah, hukum hasyarot seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud Azh Zhohiri. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.โ€ Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุญู„ ุฃูƒู„ ุงู„ุญู„ุฒูˆู† ุงู„ุจุฑูŠ , ูˆู„ุง ุดูŠุก ู…ู† ุงู„ุญุดุฑุงุช ูƒู„ู‡ุง ูƒุงู„ูˆุฒุบ ุŒ ูˆุงู„ุฎู†ุงูุณ , ูˆุงู„ู†ู…ู„ , ูˆุงู„ู†ุญู„ , ูˆุงู„ุฐุจุงุจ , ูˆุงู„ุฏุจุฑ , ูˆุงู„ุฏูˆุฏ ูƒู„ู‡ โ€“ ุทูŠุงุฑุฉ ูˆุบูŠุฑ ุทูŠุงุฑุฉ โ€“ ูˆุงู„ู‚ู…ู„ , ูˆุงู„ุจุฑุงุบูŠุซ , ูˆุงู„ุจู‚ , ูˆุงู„ุจุนูˆุถ ูˆูƒู„ ู…ุง ูƒุงู† ู…ู† ุฃู†ูˆุงุนู‡ุง ุ› ู„ู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุญุฑู…ุช ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ู…ูŠุชุฉ ุ› ูˆู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฅู„ุง ู…ุง ุฐูƒูŠุชู… ุŒ ูˆู‚ุฏ ุตุญ ุงู„ุจุฑู‡ุงู† ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฐูƒุงุฉ ููŠ ุงู„ู…ู‚ุฏูˆุฑ ุนู„ูŠู‡ ู„ุง ุชูƒูˆู† ุฅู„ุง ููŠ ุงู„ุญู„ู‚ ุŒ ุฃูˆ ุงู„ุตุฏุฑ , ูู…ุง ู„ู… ูŠู‚ุฏุฑ ููŠู‡ ุนู„ู‰ ุฐูƒุงุฉ ูู„ุง ุณุจูŠู„ ุฅู„ู‰ ุฃูƒู„ู‡ ูู‡ูˆ ุญุฑุงู… ุ› โ€œTidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk karena Allah Taโ€™ala berfriman yang artinya, โ€œKecuali yang kalian bisa menyembelihnyaโ€. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.โ€ Al Muhalla, 7 405 Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut bismillahโ€™. Al Mudawanah, 1 542 Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun bekicot yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, โ€œAku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.โ€ Muntaqo Syarh Al Muwathoโ€™, 3 110 Hukum Bekicot Air Keong Bekicot air keong termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Taโ€™ala berfirman, ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุตูŽูŠู’ุฏู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ูˆูŽุทูŽุนูŽุงู…ูู‡ู โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan yang berasal dari air.โ€ QS. Al Maidah 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian โ€œal bahru al maaโ€™ โ€œ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, โ€œYang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.โ€ Fathul Qodir, 2 361, Asy Syamilah. Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu Abbas, yang dimaksud โ€œshoidul bahrโ€ dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud โ€œthoโ€™amuhuโ€ adalah bangkai hewan air Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, 5 365. Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ูŽ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุฑู’ูƒูŽุจู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑูŽ ูˆูŽู†ูŽุญู’ู…ูู„ู ู…ูŽุนูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽู„ููŠู„ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃู’ู†ูŽุง ุจูู‡ู ุนูŽุทูุดู’ู†ูŽุง ุฃูŽููŽู†ูŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃู ุจูู…ูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู‡ููˆูŽ ุงู„ุทู‘ูŽู‡ููˆุฑู ู…ูŽุงุคูู‡ู ุงู„ู’ุญูู„ู‘ู ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูู‡ู ยป. โ€œSeseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, โ€œWahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, โ€œAir laut itu suci dan bangkainya pun halal.โ€ HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฃูุญูู„ู‘ูŽุชู’ ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ูˆูŽุฏูŽู…ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ููŽุงู„ู’ุญููˆุชู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽุฑูŽุงุฏู ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽุงู†ู ููŽุงู„ู’ูƒูŽุจูุฏู ูˆูŽุงู„ุทู‘ูุญูŽุงู„ู โ€œKami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.โ€ HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Syuraih โ€“sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallamโ€“ berkata, ูƒูู„ู‘ู ุดูŽู‰ู’ุกู ููู‰ ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ู…ูŽุฐู’ุจููˆุญูŒ โ€œSegala sesuatu yang hidup di air telah disembelih artinya halal.โ€ Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, ุฌูˆุงุฒ ุฃูƒู„ ุงู„ุญู„ุฒูˆู† ุจู†ูˆุนูŠู‡ ุงู„ุจุฑูŠ ูˆุงู„ุจุญุฑูŠ ุŒ ูˆู„ูˆ ุทุจุฎ ุญูŠู‘ุงู‹ ูู„ุง ุญุฑุฌ ุ› ู„ุฃู† ุงู„ุจุฑูŠ ู…ู†ู‡ ู„ูŠุณ ู„ู‡ ุฏู… ุญุชู‰ ูŠู‚ุงู„ ุจูˆุฌูˆุจ ุชุฐูƒูŠุชู‡ ูˆุฅุฎุฑุงุฌ ุงู„ุฏู… ู…ู†ู‡ ุ› ูˆู„ุฃู† ุงู„ุจุญุฑูŠ ู…ู†ู‡ ูŠุฏุฎู„ ููŠ ุนู…ูˆู… ุญู„ ุตูŠุฏ ุงู„ุจุญุฑ ูˆุทุนุงู…ู‡ . โ€œBoleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan yang berasal dari air.โ€ Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855 Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot karena tidak memiliki darah yang mengalir adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan bismillahโ€™. Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya. Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini, silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu aโ€™lam. Maktabah Jaliyat, Bathah, Riyadh KSA, 21 Muharram 1433 H Baca Juga Apakah Monyet Halal? Halalkah Belalang? [1] Lihat Al Mathlaโ€™ ala Abwabil Fiqh, 228 [2] Syaikh Sholeh Al Munajjid adalah daโ€™i di kota Dammam, KSA. Beliau lama berguru dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti dan ketua Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Beliau memiliki website tanya jawab islam

jenis keong yang haram